Indonesia, kata dia, tidak melarang perdagangan dengan negara manapun, termasuk as maupun negara lainnya, selama dilakukan dengan cara saling menghormati,. Sementara itu, trading halal atau haramnya menurut mui dan islam adalah dilihat dari tiga elemen dasarnya, yaitu: Investasi properti termasuk dalam kategori halal selama dana yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan properti tersebut tidak digunakan untuk kegiatan haram. Indonesia, kata dia, tidak melarang perdagangan dengan negara manapun, termasuk as maupun negara lainnya, selama dilakukan dengan cara saling menghormati,. Jual beli dalam islam diatur dengan syarat dan ketentuan syariat.